SHU,Laporan Keuangan Koperasi,Laporan Laba Rugi


SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta mempunyai prinsip koperasi yang berdasarkan atas ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967. Secara garis besar, berikut ini adalah prinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a.                  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
b.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
c.                   Kemandirian.
d.                  Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e.                  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha  setiap anggota.

Dalam menjalankan koperasi, Anda juga harus membuat laporan keuangan untuk mengetahui kondisi keuangan koperasi. Berikut adalah beberapa laporan yang harus dibuat sebuah koperasi.
Neraca (Balance Sheet)

a. Aktiva

Aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu:

·         Aktiva lancar yang terdiri dari uang kas dan aktiva lainnya yang dapat dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumsikan dalam periode berikutnya (paling lama 1 tahun). Yang termasuk aktiva lancar adalah kas, surat berharga yang mudah dijualbelikan, piutang dagang, piutang wesel, persediaan barang, dan lain sebagainya.

·         Aktiva tidak lancar yang mempunyai masa penggunaan relatif panjang, tidak akan habis dipakai dalam suatu siklus operasi perusahaan (1 tahun) dan tidak dapat segera dijadikan kas. Yang termasuk dalam aktiva tidak lancar adalah investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva tidak berwujud, beban yang ditangguhkan, dan aktiva lain-lain.

 

b. Utang

Semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di mana utang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor. Utang dibedakan menjadi utang jangka panjang dan utang jangka pendek (utang lancar).

 

c.  Modal

Hak atau bagian yang dimiliki pemilik perusahaan yang ditunjukan dalam pos modal (saham modal), surplus, dan laba yang ditahan. Atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh utang-utangnya.


Laporan Laba Rugi

 

Laporan keuangan yang menggambarkan secara sistematis tentang pendapatan dan operasional, sisa hasil usaha yang diperoleh suatu koperasi selama periode tertentu.
a. Pendapatan operasional.
b. Beban operasional.
c. Pendapatan atau beban non-operasional.
d. Sisa Hasil Usaha.
Mengingat tidak adanya kepemilikan tunggal dan adanya kolektivitas pendanaan yang ada dalam koperasi, maka mau tidak mau masalah  keuangan akan menjadi sangat sensitif dan butuh penanganan yang sangat hati-hati, baik dalam pengelolaan maupun pelaporannya.

2 komentar:

Koperasi Simpang Pinjam Intidana

Koperasi Simpan Pinjam Intidana
1.     Sejarah
a.       Rapat pembentukan dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2001, yang dihadiri calon anggota Koperasi sekaligus sebagai pendiri Koperasi, Pejabat Dinas Koperasi Kodya Semarang dan Dinas Koperasi Jawa Tengah.
b.      Keputusan / kesepakatan yang diambil dalam rapat pembentukan antara lain :
a.       Membentuk Koperasi Simpan Pinjam dengan nama INTIDANA
b.      Susunan Pengurus lima orang yang terdiri dari : Goentoro Prayogo sebagai Ketua I, Heru Jatmiko (Ketua II), Handoko (Sekretaris I), Eko Bambang Setyoso (Sekretaris II), dan Heryanto sebagai Bendahara.
c.       Menyusun Anggaran Rumah Tangga
d.      Perekrutan Karyawan untuk menjalankan usaha yang dipertanggungjawabkan kepada pengurus.
Visi
Menjadi Koperasi Simpan Pinjam Yang Berpredikat Sehat

Misi

Mengembalikan Kepercayaan Anggota Pada Khususnya dan Masyarakat Pada Umumnya Melalui Pengelolaan Koperasi Yang Profesional Dan Akuntabel Sesuai Jati Diri Koperasi Atas Amanah Rapat Anggota
Pinjaman
o    Mulai Rp. 5.000.000,-
o    Bunga 15% – 20% Per tahun Flat dan Anuitas
o    Jangka waktu sampai dengan 60 bulan
o    Mulai Rp. 10.000.000,-
o    Bunga 2% Per bulan
o    Jangka Waktu sampai dengan 6 bulan
o    Cukup bayar bunga saja
o    Pokok dibayarkan saat jatuh tempo
o    Mulai Rp. 500.000,- hingga Rp. 5.000.000,-
o    Bunga 2% Per minggu Flat
o    Jangka waktu maksimal 10 minggu
o    Bunga 12% Per tahun Anuitas 78
o    Angsuran maksimal 60 bulan
o    Autodebet Rekening Payroll
o    Bisa perorangan atau secara kolektif
o    Bunga 15% Per tahun Flat
o    Jangka waktu maksimal 24 bulan

Perkembangan Usaha
Ketua KSP Intidana, Handoko, mengatakan saat ini citra koperasi di Indonesia masih bersifat tradisional. Oleh karena itu pihaknya ingin memperbaiki sistem pelayanan untuk mempermudah anggota dalam melakukan transaksi. "Gerakan perbaikan kami lakukan dalam tiga hal yaitu infrastruktur, sarana dan prasarana serta sistem jaringan dan informasi," ujar dia saat memberikan sambutan dalam acara KSP Intidana Gathering di Best Western Hotel, Sabtu (27/10/2012). Aset koperasi, lanjut Handoko, mengatakan mencapai Rp948 miliar per Oktober 2012. KSP Intidana menargetkan pencapaian aset hingga Rp1 triliun hingga akhir tahun.
Sementara itu General Manager Business Telkom Regional IV, Arif Dwi Cahyono, mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan KSP Intidana sejak 2010. Ia juga mengatakan koperasi yang mempunyai 23 cabang di Jawa Tengah, DIY dan Jakarta itu sudah memiliki 26 ATM. Selain itu mereka juga telah menggunakan sistem ICT dalam sistem operasional sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan akurat. "Dimungkinkan ke depan akan ada pelayanan mobile banking, internet banking dan electronic data capture (EDC)," ungkap dia.
Dalam acara tersebut KSP Intidana juga mendapatkan anugerah dari MURI untuk dua kategori. Kategori pertama adalah koperasi pertama dengan jaringan online sejak Juli 2010. Kategori kedua penghargaan adalah koperasi dengan jaringan ATM terbanyak. Penghargaan itu diserahkan oleh Manager MURI Sri Widayati.

0 komentar: