SHU,Laporan Keuangan Koperasi,Laporan Laba Rugi
SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
•
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian (persentase) SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5.
jumlah simpanan per anggota
6.
omzet atau volume usaha per anggota
7.
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
•
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang terdiri dari anggota dan setiap anggota mendapat tugas
dan tanggung jawab yang berbeda, serta mempunyai prinsip koperasi yang
berdasarkan atas ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992.
Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967.
Secara garis besar, berikut ini adalah prinsip yang digunakan oleh semua
koperasi yang ada di Indonesia.
a.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
b.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
c.
Kemandirian.
d.
Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha setiap
anggota.
Dalam menjalankan
koperasi, Anda juga harus membuat laporan keuangan untuk mengetahui kondisi
keuangan koperasi. Berikut adalah beberapa laporan yang harus dibuat sebuah
koperasi.
Neraca (Balance Sheet)
a. Aktiva
Aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu:
·
Aktiva lancar yang terdiri dari uang kas dan aktiva lainnya yang
dapat dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumsikan
dalam periode berikutnya (paling lama 1 tahun). Yang termasuk aktiva lancar
adalah kas, surat berharga yang mudah dijualbelikan, piutang dagang, piutang
wesel, persediaan barang, dan lain sebagainya.
·
Aktiva tidak lancar yang mempunyai masa penggunaan relatif
panjang, tidak akan habis dipakai dalam suatu siklus operasi perusahaan (1
tahun) dan tidak dapat segera dijadikan kas. Yang termasuk dalam aktiva tidak
lancar adalah investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva tidak berwujud,
beban yang ditangguhkan, dan aktiva lain-lain.
b. Utang
Semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum
terpenuhi, di mana utang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang
berasal dari kreditor. Utang dibedakan menjadi utang jangka panjang dan utang
jangka pendek (utang lancar).
c. Modal
Hak atau bagian yang dimiliki pemilik perusahaan yang ditunjukan
dalam pos modal (saham modal), surplus, dan laba yang ditahan. Atau kelebihan
nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh utang-utangnya.
Laporan Laba Rugi
Laporan keuangan yang menggambarkan secara sistematis tentang
pendapatan dan operasional, sisa hasil usaha yang diperoleh suatu koperasi
selama periode tertentu.
a. Pendapatan operasional.
b. Beban operasional.
c. Pendapatan atau beban non-operasional.
d. Sisa Hasil Usaha.
Mengingat tidak adanya kepemilikan tunggal dan adanya kolektivitas
pendanaan yang ada dalam koperasi, maka mau tidak mau masalah keuangan
akan menjadi sangat sensitif dan butuh penanganan yang sangat hati-hati, baik
dalam pengelolaan maupun pelaporannya.
Nomor Whatsapp saya: +62 838-2119-1900
BalasHapusEmail saya: (parwatidudi350@gmail.com)
Mrs Rebecca Walker (rebeccawalker700@gmail.com)
Nama saya Ny. Parwati Dudi, saya seorang wanita bisnis dari Indonesia. Saya kehilangan uang, tetapi Indonesia 20 juta rupiah karena pemberi pinjaman palsu, toko saya sudah tutup dan saya kehilangan harapan dalam hidup pada hari ini yang setia ketika saya pergi melalui internet. melihat kesaksian online tentang seorang teman yang mendapat pinjaman `dari Ny. Rebecca Walker. Saya diberitahu bahwa dia adalah ibu yang jujur, jadi saya mengajukan pinjaman 100 juta rupiah Indonesia dari ibu jadi setelah proses pinjaman, pinjaman saya dipindahkan ke rekening bank saya dan hari ini, saya punya toko saya menjalankan bisnis saya dan hari ini saya telah melunasi hutang saya, semua berkat Ibu Rebecca Walker dia adalah ibu yang baik Jadi saya berjanji untuk bersaksi dan membagikan kabar baik saya setiap hari dan Anda juga dapat menghubungi email ibu (rebeccawalker700@gmail.com)
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Mother Rebecca Walker, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya di nomor Whatsapp saya: +62 838-2119-1900
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (parwatidudi350@gmail.com)
semoga Tuhan terus memberkatinya dan melindunginya karena dia adalah orang yang baik.
Helo Saya Silvia dari Melaka Malaysia kerana peningkatan jumlah penipu dalam talian Saya takut mendapat pinjaman secara dalam talian tetapi semasa saya membuat permohonan, saya mendapat pinjaman dari ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY sejak saya masih baru di syarikat pinjaman. saya percaya bahawa mendapatkan pinjaman boleh menjadi lancar dan mudah difahami oleh rakan sekerja saya bahawa perniagaan saya telah meningkat dengan baik kemudian saya membuka kepada mereka bagaimana saya mendapat pinjaman saya dan kebanyakan mereka juga mendapat pinjaman seperti sekarang. mengembangkan perniagaan kami dalam pertumbuhan lima bintang
BalasHapusSekiranya anda memerlukan pinjaman atau bantuan kewangan seperti yang telah kami perolehi, saya cadangkan anda menghubungi ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY melalui E-mel mereka: islamicrefinancing@gmail.com atau di WhatsApp: +15716666386 Saya juga akan menghubungi anda sekiranya anda mahu dapatkan maklumat bagaimana saya mendapat pinjaman daripada mereka
Hubungi sayaMortienz Silvia E-mel: mortienzsilvia@gmail.com