SHU,Laporan Keuangan Koperasi,Laporan Laba Rugi


SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta mempunyai prinsip koperasi yang berdasarkan atas ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967. Secara garis besar, berikut ini adalah prinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a.                  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
b.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
c.                   Kemandirian.
d.                  Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e.                  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha  setiap anggota.

Dalam menjalankan koperasi, Anda juga harus membuat laporan keuangan untuk mengetahui kondisi keuangan koperasi. Berikut adalah beberapa laporan yang harus dibuat sebuah koperasi.
Neraca (Balance Sheet)

a. Aktiva

Aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu:

·         Aktiva lancar yang terdiri dari uang kas dan aktiva lainnya yang dapat dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumsikan dalam periode berikutnya (paling lama 1 tahun). Yang termasuk aktiva lancar adalah kas, surat berharga yang mudah dijualbelikan, piutang dagang, piutang wesel, persediaan barang, dan lain sebagainya.

·         Aktiva tidak lancar yang mempunyai masa penggunaan relatif panjang, tidak akan habis dipakai dalam suatu siklus operasi perusahaan (1 tahun) dan tidak dapat segera dijadikan kas. Yang termasuk dalam aktiva tidak lancar adalah investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva tidak berwujud, beban yang ditangguhkan, dan aktiva lain-lain.

 

b. Utang

Semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di mana utang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor. Utang dibedakan menjadi utang jangka panjang dan utang jangka pendek (utang lancar).

 

c.  Modal

Hak atau bagian yang dimiliki pemilik perusahaan yang ditunjukan dalam pos modal (saham modal), surplus, dan laba yang ditahan. Atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh utang-utangnya.


Laporan Laba Rugi

 

Laporan keuangan yang menggambarkan secara sistematis tentang pendapatan dan operasional, sisa hasil usaha yang diperoleh suatu koperasi selama periode tertentu.
a. Pendapatan operasional.
b. Beban operasional.
c. Pendapatan atau beban non-operasional.
d. Sisa Hasil Usaha.
Mengingat tidak adanya kepemilikan tunggal dan adanya kolektivitas pendanaan yang ada dalam koperasi, maka mau tidak mau masalah  keuangan akan menjadi sangat sensitif dan butuh penanganan yang sangat hati-hati, baik dalam pengelolaan maupun pelaporannya.

2 komentar:

  1. Nomor Whatsapp saya: +62 838-2119-1900
    Email saya: (parwatidudi350@gmail.com)
    Mrs Rebecca Walker (rebeccawalker700@gmail.com)
    Nama saya Ny. Parwati Dudi, saya seorang wanita bisnis dari Indonesia. Saya kehilangan uang, tetapi Indonesia 20 juta rupiah karena pemberi pinjaman palsu, toko saya sudah tutup dan saya kehilangan harapan dalam hidup pada hari ini yang setia ketika saya pergi melalui internet. melihat kesaksian online tentang seorang teman yang mendapat pinjaman `dari Ny. Rebecca Walker. Saya diberitahu bahwa dia adalah ibu yang jujur, jadi saya mengajukan pinjaman 100 juta rupiah Indonesia dari ibu jadi setelah proses pinjaman, pinjaman saya dipindahkan ke rekening bank saya dan hari ini, saya punya toko saya menjalankan bisnis saya dan hari ini saya telah melunasi hutang saya, semua berkat Ibu Rebecca Walker dia adalah ibu yang baik Jadi saya berjanji untuk bersaksi dan membagikan kabar baik saya setiap hari dan Anda juga dapat menghubungi email ibu (rebeccawalker700@gmail.com)
     jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Mother Rebecca Walker, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya di nomor Whatsapp saya: +62 838-2119-1900
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (parwatidudi350@gmail.com)
     semoga Tuhan terus memberkatinya dan melindunginya karena dia adalah orang yang baik.

    BalasHapus
  2. Helo Saya Silvia dari Melaka Malaysia kerana peningkatan jumlah penipu dalam talian Saya takut mendapat pinjaman secara dalam talian tetapi semasa saya membuat permohonan, saya mendapat pinjaman dari ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY sejak saya masih baru di syarikat pinjaman. saya percaya bahawa mendapatkan pinjaman boleh menjadi lancar dan mudah difahami oleh rakan sekerja saya bahawa perniagaan saya telah meningkat dengan baik kemudian saya membuka kepada mereka bagaimana saya mendapat pinjaman saya dan kebanyakan mereka juga mendapat pinjaman seperti sekarang. mengembangkan perniagaan kami dalam pertumbuhan lima bintang
    Sekiranya anda memerlukan pinjaman atau bantuan kewangan seperti yang telah kami perolehi, saya cadangkan anda menghubungi ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY melalui E-mel mereka: islamicrefinancing@gmail.com atau di WhatsApp: +15716666386 Saya juga akan menghubungi anda sekiranya anda mahu dapatkan maklumat bagaimana saya mendapat pinjaman daripada mereka
    Hubungi sayaMortienz Silvia E-mel: mortienzsilvia@gmail.com

    BalasHapus